Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 12 Pelaku Judi Online hingga Sabung Ayam

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 12 Pelaku Judi Online hingga Sabung Ayam

 

Ponorogo, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Polda Jatim berhasil mengungkap praktik perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (9/1/2026), polisi mengamankan 12 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai bentuk perjudian, mulai dari judi online, dadu, hingga sabung ayam.


Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat aparat kepolisian atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dinilai semakin meresahkan, khususnya di kawasan pedesaan dan pinggiran kota.


Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan bahwa penindakan dilakukan secara serentak di beberapa kecamatan yang sebelumnya telah masuk dalam pemetaan kepolisian.


“Kami melakukan penggerebekan di sejumlah titik yang terindikasi kuat menjadi lokasi perjudian. Dari hasil operasi tersebut, belasan pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Imam Mujali saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).


Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak akhir 2025. Para pelaku diketahui menjalankan praktik perjudian secara tertutup dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.


Dalam penggerebekan arena sabung ayam, petugas sempat menghadapi situasi cukup menegangkan. Sejumlah pelaku berupaya melarikan diri begitu mengetahui kedatangan polisi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.


“Sebagian pelaku memang berusaha kabur karena panik, tetapi semuanya berhasil kami tangkap,” jelas AKP Imam.


Dari 12 tersangka yang diamankan, empat di antaranya diketahui berasal dari Kecamatan Sukorejo, yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel dengan rentang usia 33 hingga 74 tahun, masing-masing berinisial K, S, P, SK, DK, SL, SEK, dan FA.


Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses judi online, perlengkapan permainan dadu, serta peralatan sabung ayam.


“Semua alat yang digunakan untuk kegiatan perjudian kami amankan sebagai barang bukti. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungannya,” tambahnya.


Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Ponorogo dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar