PONOROGO, Kapolsek Sambit AKP Baderi S.H, MH bersama anggot melaksanakan himbauan Kamtibmas kepada pemilik bengkel sepeda motor AB di Desa Campurejo, Rabu (24/7/2024) pukul 09.30 wib.
"Dalam kesempatan tersebut Polsek Sambit memberikan himbauan Kamtibmas kepada pemilik Bengkel Motor AB agar tidak menerima layanan jasa pembuatan dan pemasangan knalpot brong. Sesuai aturan pemakaian knalpot brong melanggar aturan UU lalu lintas, "ujar AKP Baderi.
Lebih lanjut AKP Baderi menambahkan, pemakaian knalpot brong pada kendaraan sering memicu konflik sosial dimasyarakat karena sangat mengganggu.
"Saat ini mulai masuk tahapan pilkada dan pada saat kampanye para pendukung Paslon sangat rentang menggunakan knalpot brong yang berpotensi terjadi perselisihan. Bilamana ada informasi apapun yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas agar diinfokan ke Polsek Sambit, "imbuh Kapolsek.
Sementara itu, Kardi Nanang selaku pemilik bengkel AB mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Sambit beserta anggota yang telah berkenan berkunjung dan silaturahmi ke bengkelnya.
"Kami akan mematuhi Himbauan Bpk Kapolsek Sambit untuk tidak menerima layanan membuat dan memasang knalpot brong. Bilamana ada informasi ataupun kejadian yg menimbulkan gangguan Kamtibmas akan kami infokan dan koordinasikan dengan Polsek Sambit, "pungkasnya.
(humas)
0 Komentar