Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, 8 Tersangka Diamankan

Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, 8 Tersangka Diamankan

 

 

Ponorogo - Polres Ponorogo telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan 8 tersangka.

Terungkapnya kasus pencurian dengan Pemberatan itu menurut Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo diawali saat tim Resmob Polres Ponorogo dan masyarakat Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan tersangka berinisial P saat sedang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Nailan, Kecamatan Slahung.

"Dari penangkapan tersangka itu terungkap pelaku lainnya, maka kemudian Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya di wilayah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Tulungagung,"terang Kapolres AKBP Anton Prasetyo, Rabu (24/4/2024).

Akibatnya, 7 tersangka lainnya berhasil diamankan.
Modus Operandi Para tersangka bekerja sama dengan cara merusak untuk masuk dan mendapatkan barang curian. Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 buah tatah, 2 pasang sarung tangan warna hitam, Uang sejumlah Rp 1.547.000, 1 buah jam tangan, 1 buah gembok, Helm merk M&G warna abu-abu, Helm merk Ink Enzo warna hitam,1 buah jaket warna maron, 1 buah senter warna ungu,1 unit Honda Vario warna merah beserta kunci, 1 unit Honda Vario 160 warna hitam beserta kunci dan STNK, 1 unit Honda PCX 160 warna putih beserta kunci dan STNK, 1 unit Honda Beat warna hitam beserta kunci dan STNK

"Pasal yang Disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,"lanjut Kapolres AKBP Anton Prasetyo.

Humas

Posting Komentar

0 Komentar