Selama Operasi Balon Udara Dan Petasan, Polres Ponorogo Tetapkan 6 Tersangka

Selama Operasi Balon Udara Dan Petasan, Polres Ponorogo Tetapkan 6 Tersangka


 PONOROGO - Dalam rangka harkamtibmas pada perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H, Polres Ponorogo Polda Jatim beserta jajarannya, gencar melaksanakan operasi Balon udara dan petasan. 


Dalam operasi tersebut petugas masih saja menjumpai sejumlah warga yang masih nekat menerbangkan balon udara tanpa awak hingga membuat dan meledakkan petasan. 


Selama operasi, Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan 6 orang dibeberapa TKP yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 


"Untuk TKP Desa Purwosari Kecamatan Babadan kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka berinisial GAS, NI, ACA, PLI, dan RWWP. Barang bukti berhasil kita amankan yaitu 2 kg bubuk misiu, yang 1 kg sudah berbentuk petasan," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas (28/4/2023)


Lanjut Kasat Reskrim, untuk TKP berikutnya di gubuk pinggir jalan turut Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. 


"Disini satu orang kita tetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AS dengan barang bukti 19,75 kg bubuk misiu," paparnya 


"Total keseluruhan Barang Bukti Misiu yang berhasil kami amankan sebanyak 22 kg," sambungnya 


Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K, M.H. juga menjelaskan bahwa selama operasi pihaknya juga mengamankan tiga buah balon udara tanpa awak di wilayah Kecamatan Jetis, Sampung dan Somoroto. 


"Jadi selain bubuk mesiu, Polres Ponorogo juga mengamankan balon udara yang jatuh dipermukiman warga yakni di wilayah Kecamatan Jetis, Sampung dan Somoroto," jelasnya 


Dia mengungkapkan bahwa selama menjabat Kapolres di Ponorogo kasus balon udara dan petasan bisa dikatakan sangat minim dibanding sebelumnya. 


keberhasilan tersebut berkat kerja keras seluruh anggota dalam mengedukasi atau memberikan himbauan kepada warga, pemasangan bener himbauan maupun viralisasi melalui media sosial.  


"Alhamdulillah terpantau hingga saat ini langit di wilayah Ponorogo bersih dari balon udara. Sedangkan untuk 6 orang tersangka kasus Handak atau petasan tersebut di atas akan kami proses sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," 


(Humas)

Posting Komentar

0 Komentar